"Kalau saya naik angkot, jadwal saya semua berantakan. Karena jam setengah delapan pagi, saya harus mulai rapat di sini (Balaikota)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (3/1/2014). Dia mengatakan juga akan mengikuti instruksi tersebut, bila di dalamnya diatur pula bahwa gubernur dan wakil gubernur terkena kewajiban naik angkutan umum.
Bila instruksi itu jelas mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur terkena juga kewajiban menumpang kendaraan umum alih-alih kendaraan pribadi, Basuki mengaku akan mengikuti instruksi tersebut meskipun tak suka. Basuki pun menegaskan bahwa dia taat konstitusi, bukan taat konstituen.
"Ngapain gue mesti naik bus kalau cuma sebulan sekali. Kalau mau naik bus, harus sering, baru ada efeknya. Itu lebih bagus," ujar Basuki. Kalaupun dia ditegur Jokowi soal aturan angkutan umum ini, Basuki akan memilih naik taksi daripada bus atau tranportasi massal lainnya.
Basuki bersikukuh yang terpenting baginya adalah tiba di kantor pada pukul 07.30 WIB, seperti kesehariannya selama ini, sehingga bisa memulai aktivitas seperti biasa. Dia tak mempermasalahkan bila karena penolakannya soal naik angkutan massa ini akan berimbas tak akan terpilih lagi di Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta untu periode berikutnya.
"Mau bilang Ahok arogan, emang gue arogan. Terserah lo deh, yang penting orang bisa merasakan hasil kerjanya," kata Basuki. Seperti diberitakan, mulai Jumat (3/1/2014), para pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralih menggunakan kendaraan penjemput yang disediakan, ojek, taksi, bus kota, hingga sepeda.
Peralihan moda transportasi para pegawai negeri itu terjadi setelah keluar Instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum. Jokowi dan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun terpantau menunggang sepeda ke balai kota. Hanya Basuki yang bersikukuh menggunakan kendaraan dinas lengkap dengan mobil pengawalan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.