"Dokter dari rutan Cipinang didatangkan ke persidangan untuk memastikan kepada hakim tentang sakit yang diderita Hercules," ujar kuasa hukum dari Hercules, Sehat Damanik saat dihubungi, Kamis (9/1/2014).
Pada persidangan hari ini, Damanik memastikan bahwa Hercules belum bisa dihadirkan di persidangan. Kondisi kesehatannya belum memungkinkan dia hadir di persidangan.
Menurut kuasa hukumnya, Hercules menderita kanker hati, TBC, dan hepatitis. Oleh karena itu, mereka meminta agar tersangka kasus pemerasan tersebut bisa mendapatkan perawatan yang maksimal di luar Rutan Cipinang.
Sebelumnya, Hercules diadili karena kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi di PT Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan dalam persidangan kali ini, dalam surat dakwaan yang telah diterima, Hercules dituduh memeras sejumlah pihak, salah satunya di Ruko PT Tjakra Multi Strategi.
Bila dulu Hercules dialdili karena melawan petugas, kalau sekarang terkait pemerasan terkait dengan ruko yang sama waktu dulu ditangkap. Hercules menjalani masa hukuman terkait kasus melawan tugas selama 4 bulan 27 hari. Namun, baru keluar dari tahanan, dia langsung ditangkap lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.