JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan kesempatan kepada Hercules Rozario Marcal untuk mendapatkan perawatan medis di luar Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Izin diberikan setelah mendapatkan penjelasan dari dokter tentang kondisi Hercules.
Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Prim Haryadi memberikan waktu selama tiga hari untuk Hercules di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Majelis menetapkan memberi izin kepada terdakwa memeriksakan diri lebih lengkap ke RS Polri dengan dana ditanggung oleh keluarga selama tiga hari dimulai pada hari Jumat besok," ujar Prim di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/1/2014).
Prim berharap dengan perawatan selama tiga hari tersebut, Hercules dapat datang di persidangan yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2014) pekan depan. Adapun perawatan yang didapatkan oleh Hercules adalah rawat inap.
Sebelumnya, Kasum Supriyadi, dokter umum di Poliklinik Lapas Cipinang yang menangani serta mengeluarkan surat keterangan sakit Hercules, membenarkan bahwa Hercules sedang menderita penyakit jantung koroner, tifus, vertigo, dan hepatitis B. Ia memberikan keterangan tersebut bukan berdasarkan pemeriksaan secara langsung, melainkan hanya dari rekam medis Hercules sebelumnya. Kasum merekomendasikan agar Hercules mendapatkan penanganan kesehatan di luar lapas agar mendapatkan penanganan lebih maksimal karena keterbatasan alat yang dimiliki poliklinik di lapas.
Hercules batal menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2014) lalu. Ia tidak dapat mengikuti persidangan disebabkan sakit. Ia diadili karena kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi di PT Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam surat dakwaan pada sidang, Hercules dituduh memeras sejumlah pihak, salah satunya di Ruko PT Tjakra Multi Strategi. Bila dulu Hercules diadili karena melawan petugas, kalau sekarang terkait pemerasan terkait dengan ruko yang sama waktu dulu ditangkap. Hercules menjalani masa hukuman terkait kasus melawan tugas selama 4 bulan 27 hari. Namun, baru keluar dari tahanan, dia langsung ditangkap lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.