"Polisi (diminta) agar tidak gegabah mengatakan kejadian itu suka sama suka. Karena posisi perempuan tidak berdaya, apa pun yang dilakukan dengan pemaksaan itu perkosaan. Proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan," kata salah satu komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman, kepada Kompas.com via BBM, Minggu (19/1/2014).
Menurut Hamidah, pihaknya sudah sejak lama mewanti-wanti kepada Polri agar ada pemisahan blok, bahkan gedung, antara tahanan pria dan wanita. "Yang kami khawatirkan terjadi juga, kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan," tuturnya.
Terkait kasus laporan pemerkosaan tahanan wanita di dalam sel, kejadian ini sepenuhnya tanggung jawab Kepala Polsekta Wajo dan Kepala Polresta KPPP Pelabuhan sebagai pemimpin. "Polisi telah lalai dalam melindungi keamanan tahanan, dan ini sangat merisaukan. Saya harap pengawas internal melakukan tugasnya dengan fair dan penuh tanggung jawab. Kapolres dan jajaran Polri yang terbukti lalai harus dapat sanksi yang tegas," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tahanan wanita berusia 24 tahun melapor bahwa ia telah diperkosa oleh tahanan lainnya bernama Nas dan dibantu oleh rekannya, Syah dan Bah, di dalam sel, Jumat (19/1/2014) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dalam kejadian itu, polisi membantah adanya unsur pemerkosaan dan tidak ada unsur paksaan. Persetubuhan terjadi sesama tahanan didasari suka sama suka, dan kasus ini masih didalami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.