"Kalau tidak ada pemecatan, dia pasti akan lakukan terus," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Sekolah yang terbukti melakukan pungli adalah pegawai tata usaha SMK Negeri 58 Jakarta Timur. Mereka memungut sebesar Rp 50.000 dari setiap siswa.
Basuki pun telah mendapat laporan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta atas pungli tersebut. Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto untuk menindaklanjutinya. Menurutnya, tak sedikit pihak sekolah yang meminta sejumlah uang dari orangtua murid dengan modus tanpa paksaan.
Basuki tak habis pikir masih saja ada oknum yang melakukan pungutan liar. Padahal, mereka sudah mengetahui kalau akses masyarakat dengan gubernur dan wagub saat ini lebih mudah. Sehingga, warga dengan mudah mengadu kepada pimpinan melalui SMS, e-mail, ataupun lainnya.
"Oknum itu mikirnya, saya kan tidak maksa hanya meminta sumbangan. Ngeles-nya banyak, memang niatnya saja enggak benar," kata Basuki.
Ia menjelaskan, pungli di sekolah tidak dapat dihilangkan selama para guru dan kepala sekolah masih berlindung di balik aturan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Aturan yang mengatur untuk menjadi kepsek harus dua tahun mengikuti pelatihan dulu.
Selain itu, kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri menjadi tameng bagi para guru dan kepsek. Apabila ada pemecatan, maka sekolah akan semakin kekurangan tenaga pendidik. Kalaupun dikenakan sanksi, paling hanya diturunkan golongan.
"Dengan kondisi itu, kita selalu melegalkan orang-orang yang enggak benar. Makanya, harus ada yang berani memecat supaya orang pada takut dan mereka tidak bisa seenaknya," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.