"Kami tak bertanggung jawab atas bangunan area infrastruktur. Itu kerjaannya PU," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (1/2/2014).
Putu mengatakan, pihaknya bertugas memverifikasi lahan sesuai peruntukan. Namun, ia tak menampik bahwa keberadaan warga di bantaran sungai atas seizin Dinas P2B. Seharusnya, kata dia, pemilik lahan yang harus mencegah pendirian rumah di bantaran sungai.
"Mereka (Dinas PU) yang harusnya mencegah agar masyarakat itu tidak bangun perumahan di sana, bukannya P2B," katanya.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakt Nirwana Joga mempertanyakaan pernyataan Putu. Menurutnya, P2B DKI salah mengartikan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Keberadaan rumah di bantaran sungai itu merupakan wewenang Dinas P2B DKI Jakarta.
"Ya namanya saja pengawasan dan penertiban bangunan. Harus itu kerjanya. Kalau dia merasa tak bertanggung jawab, mendingan ganti saja namanya jadi apa gitu yang lain," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan tahun ini akan merelokasi warga di bantaran sungai. Wali Kota telah melakukan pendataan warga mana saja yang akan direlokasi ke rumah susun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.