Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Layangkan "Surat Cinta" untuk Kadis Kebersihan

Kompas.com - 11/02/2014, 14:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung melayangkan "surat cinta" kepada Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin. "Surat cinta" itu berisi sepuluh instruksi terkait kasus pengelolaan sampah.

Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Kebersihan DKI yang masih menginginkan proses swastanisasi bukan swakelola. Akibat itu pula, usulan 200 truk sampah dicoret oleh Bappeda DKI karena pihak Dinas Kebersihan DKI diduga masih mau melakukan kerja sama dengan swasta.

"Macam-macamlah, harus pasang CCTV di Bantargebang, kasih data siapa saja petugas yang tanggung jawab soal sampah, bak sampah mesti ada stikernya, dan lainnya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Setelah "penghilangan" usulan 200 truk sampah di dalam Rancangan APBD DKI 2014, menurut Basuki, ia langsung memanggil Unu untuk meminta penjelasan lebih detail. Dalam sebuah Rapat Pimpinan (Rapim) yang diselenggarakan di Balaikota, Pemprov DKI Jakarta di bawah pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan dirinya tidak akan lagi bekerja sama dengan swasta.

Pemprov DKI melalui Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan mengelola sampah mulai dari unit terkecil, yaitu kelurahan. Mulai dari penyapuan sampah oleh tukang sapu, pengangkutan ke tempat pembuangan sementara (TPS), hingga pengangkutan oleh truk pengangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang.

Kemudian, pada Surat Dinas Kebersihan Nomor 1318/082.87 tertanggal 6 Februari 2014 yang ditujukan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Unu memberi laporan. Ada sepuluh laporan yang disampaikan kepada Basuki.

Pertama, Unu memberikan data pekerja lepas yang menangani sampah darat pada Suku Dinas Kebersihan di lima wilayah kota administrasi. Kedua, pelampiran fotokopi buku tabungan Bank DKI pekerja lepas yang menangani sampah darat di lima sudin kebersihan wilayah kota.

Ketiga, fotokopi surat perjanjian kontrak Nomor 5028/1.799.21 Tahun 2008 tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan dan Pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Keempat, fotokopi surat perjanjian kontrak jasa swastanisasi penanganan kebersihan di 42 kecamatan DKI Jakarta.

Kelima, daftar kendaraan angkutan sampah milik pihak ketiga penyedia jasa swastanisasi penanganan kebersihan di 42 kecamatan DKI Jakarta. Keenam, daftar kendaraan angkutan sampah milik Pemprov DKI Jakarta di 42 kecamatan.

Ketujuh, peta pelayanan kebersihan. Kedelapan, progres pemasangan CCTV di TPST Bantargebang. Kesembilan, progres pemasangan stiker nomor truk sampah yang mengangkut sampah ke TPST Bantargebang, dan terakhir penyerahan surat ke LKPP terkait kontrak servis kendaraan truk sampah dan alat berat dengan ATPM.

Dinas kebersihan juga menyampaikan kepada LKPP untuk memasukkan rental atau sewa truk sampah ke dalam e-catalog.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com