JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MI (21), yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak di bawah umur. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan, penangkapan tersebut terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak-anak di wilayah RW 010, Kelurahan Cirendeu, Ciputat, Jakarta Selatan.
"Pelapor berinisial SIR (ibu salah satu korban) mengadukan di sana ada isu pelecehan seksual anak di bawah umur," kata Aswin kepada Kompas.com, Rabu (12/2/2014).
Awalnya SIR melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciputat. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah itu, polisi memeriksa 10 anak yang dilaporkan sebagai korban pelecehan tersebut. Korban datang ke kantor polisi dengan didampingi orangtua mereka.
Dari 10 anak tersebut, kata Aswin, 7 orang di antaranya terbukti pernah dilecehkan oleh pelaku. Tiga orang lain pernah hampir dilecehkan, tetapi gagal. Tersangka ditahan setelah dijemput polisi di kediamannya pada Senin (10/2/2014).
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatan tersebut karena tertarik secara fisik maupun seksual dengan anak-anak. Anak-anak yang menjadi korban adalah orang dekat tempat tinggal pelaku. "Menurut saksi, dalam melakukan perbuatannya tersangka tidak pernah melakukan kekerasan fisik ataupun mengancam," kata Aswin.
Profesi pelaku tidak jelas diketahui. Dia menyebutkan hanya sebagai swasta. Pelaku telah melakukan aksi bejat tersebut sejak tahun 2012 hingga Desember 2013. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 292 KUHP tentang perbuatan kekerasan seksual sesama jenis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.