BOGOR, KOMPAS.com - Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang membantah bahwa istrinya telah menganiaya pekerja rumah tangga (PRT) di rumah mereka. Ia juga membantah adanya penyekapan terhadap 17 PRT sebagaimana dilaporkan oleh salah satu PRT bernama Yuliana Leiwer (19).
"Mereka bekerja di rumah dalam keadaan bebas mereka bisa jalan ke depan, jalan ke luar," kata Mangisi saat menggelar jumpa pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/2/2014).
Ia menyebutkan, seorang PRT bernama Agus juga diberi tanggung jawab memegang kunci rumah dan gerbang rumah. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk berjaga-jaga jika semua kunci lainnya hilang.
Menurut Mangisi, memercayakan kunci tersebut kepada Agus karena ia sudah bekerja selama hampir tiga tahun. "Dia kerjanya bagus dengan sungguh-sungguh dan kita sudah anggap sebagai keluarga dan saudara kita," kata Mangisi.
Dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap sejumlah PRT di kediaman Mangisi itu mencuat setelah korban bernama Yuliana (19) berhasil keluar dari rumah itu dan melapor ke polisi. Dengan didampingi keluargannya, korban melapor ke Polres Bogor Kota, Jumat (14/2/2014). Ia mengaku disekap dan dianiaya majikannya berinisial M, istri Mangisi. Yuliana juga mengaku bahwa masih ada sejumlah PRT lain di kediaman purnawirawan polisi tersebut.
Dari penelusuran, peristiwa yang menimpa 15 pekerja itu mengulangi kejadian serupa pada September 2012. Waktu itu, 12 pekerja asal Nusa Tenggara Timur kabur dari rumah MS karena mendapat siksaan dan tidak digaji.
Kala itu, mereka kabur lalu mencoba mencari pertolongan di kantor PT Jasa Marga (Persero), Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor. Keberadaan mereka diketahui petugas yang kemudian datang, menjemput, dan membawa mereka ke kantor untuk dirawat dan dipulangkan ke daerah asal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.