"Mereka bilang (tawaran) dari oknum. Saya bilang, tuntut dong, kalau dituntut ke polisi, saya ada alasan kan buat kasih sanksi. Kalau sekarang kan pada diam-diam semua. Masyarakat (korban penipuan) tidak mau lapor, hanya merengek-rengek minta rusun ke kita dengan alasan sudah bayar, saya enggak mau dong," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Basuki mengatakan penindakan oknum penjual rusun akan efektif bila ditangani kepolisian. Bila kasus itu hanya ditangani di internal Dinas Perumahan DKI Jakarta, ujar dia, oknum-oknum yang diduga terlibat tidak akan mengaku dengan mudah.
"Kadang-kadang kan oknum PNS pintar, mereka pakai oknum honorer yang main. Padahal mana mungkin honorer mintain duit kalau tidak ada persetujuan. Pembuktiannya harus di polisi. Kalau ditangkp polisi, diproses, ditanya-tanya, dia ngomong kan," ujar Basuki.
Sebelumnya diberitakan, setidaknya delapan warga rusun Pinus Elok harus hengkang dari unit rusunnya paling lambat Minggu (9/3/2014). Mereka adalah warga yang tak seharusnya mendapat hak menggunakan tempat itu, meski mereka mengaku sudah membayar Rp 80 juta kepada oknum pengelola rusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.