Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Siasat Ahok Tangkap Oknum PNS Penjual Rusun

Kompas.com - 09/03/2014, 13:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki siasat untuk menjaring oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam praktik jual beli unit di rusun Pinus Elok. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta tak akan memberikan unit rusun kepada para penghuni tidak resmi yang sudah terlanjur membeli dari calo.

"Kan dia (penghuni tidak resmi) ditipu nih, dan akan menuntut ke kepolisian karena merasa dirugikan. Pasti dia menyebutkan nama oknum yang terlibat, saya ada alasan untuk memecat dan menjerat oknum ke penjara," kata Basuki, seusai meresmikan Taman Semanggi, Jakarta, Minggu (9/3/2014).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan penghuni tidak resmi yang telah membayar sekian juta kepada calo demi memiliki unit di rusun Pinus Elok merupakan korban. Apabila Pemprov DKI Jakarta membantu penghuni tidak resmi itu, maka mereka tidak akan menuntut ke kepolisian. Oknum PNS DKI yang terlibat dalam praktik jual beli rusun juga tidak akan terbongkar.

Hal ini juga sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta memberantas mafia rusun agar para penghuni tidak resmi itu diberi waktu untuk mengosongkan unit rusun. Pasalnya, lanjut Basuki, awal rusun Pinus Elok memang diperuntukkan bagi warga yang terkena dampak normalisasi Waduk Ria Rio.

"Makanya kita sengaja kejam sedikit, biar warga kesal enggak dapat unit dan menuntut oknum yang terlibat. Nanti penghuni tidak resmi bisa dapat rusun sesuai urutannya," kata Basuki.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III Dinas Perumahan DKI Jakarta Jefyodya Julyan memberi tenggat waktu kepada para penghuni tidak resmi Rusun Pinus Elok untuk mengosongkan unit rusun yang telah terbeli. Sedianya, penertiban dilaksanakan pada Minggu (9/3/2014) ini, namun pihak pengelola memberi tenggat waktu pengosongan hingga Selasa-Rabu mendatang. Menurutnya, para penghuni tidak resmi meminta tenggat waktu hingga mereka mendapat rumah kontrakan baru.

Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III Ledy Natalia mengatakan telah menyegel total 44 unit rusun dari Pinus Elok A dan B yang menyalahi aturan yakni ditempati oleh warga umum atau bukan warga relokasi. Unit rusun yang menyalahi aturan itu terdapat di rusun Pinus Elok A di Blok A1 terdapat 10 unit, blok A2 terdapat 16 unit, blok A3 4 unit, blok A4 10 unit. Sementara di Pinus Elok B, pada blok B2 terdapat 4 unit. Semua unit tersebut sudah disegel merah.

Ledy mengatakan, penghuni tidak resmi itu membeli dari calo (pihak di luar Dinas Perumahan DKI) yang "bermain mata" dengan oknum Dinas Perumahan DKI Jakarta. Sebab, hanya Dinas Perumahan DKI yang memegang kunci rusun.

"Saya juga lagi mau mencari siapa saja petugas PNS dinas yang terlibat. Makanya kita segel merah, supaya mereka (warga) ngoceh dan akan cerita siapa oknum petugas yang terlibat," ujar Ledy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com