Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Lahan RTH di Jakarta Telantar

Kompas.com - 12/03/2014, 10:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun sudah hampir lima tahun dibongkar, belum semua lahan bekas stasiun pengisian bahan bakar untuk umum dikembalikan sesuai peruntukan menjadi ruang terbuka hijau. Masih ada sejumlah lokasi yang digunakan untuk aneka kegiatan.

Penutupan 27 stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) dilakukan Pemprov DKI Jakarta tahun 2009. Seluruh SPBU yang ditutup berada di jalur hijau atau daerah milik jalan.

Salah satu bekas SPBU yang belum menjadi ruang terbuka hijau (RTH) adalah SPBU di Jalan Tanah Abang Timur, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Lahan bekas SPBU tersebut digunakan untuk tempat pencucian mobil dan penjualan oli.

Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah mengakui, masih ada SPBU yang dalam peralihan menjadi RTH. ”Pengembalian lahan bekas SPBU menjadi RTH perlu waktu tepat. Mungkin setelah pemilu baru dijadikan RTH,” kata Saefullah, Selasa (11/3/2014).

Di Jakarta Selatan ada 11 lahan bekas SPBU yang seharusnya dikembalikan menjadi RTH. Luas seluruh lahan bekas 11 SPBU itu mencapai 17.804 meter persegi.

”Ke-11 lahan itu sudah dibebaskan dari SPBU, tetapi memang belum semua dirawat menjadi RTH atau taman kota,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor.

Beberapa lokasi bekas SPBU yang kini telah menjadi taman cantik antara lain di Jalan Mataram. Di Jalan Mataram ini ada dua lokasi, yaitu di sisi barat dan di sisi timur. Luas taman di Jalan Mataram sisi barat mencapai 1.850 meter persegi. Luas taman di Jalan Mataram sisi timur 1.285 meter persegi.

Sementara di Jalan Pakubuwono juga ada dua lokasi, yaitu di sisi barat dan timur. Di sisi barat, pengalihan peruntukan lahan terkendala kepastian kepemilikan lahan. Di sisi timur menurut rencana dipakai untuk kantor pelaksana proyek pembangunan mass rapid transit (MRT).

”Masih diupayakan untuk segera bisa menjadi taman,” ujar Syamsudin.

Padahal, dari catatan Kompas pada 22 Oktober 2009, disebutkan bahwa pengembalian fungsi lahan bekas SPBU menjadi jalur hijau dan daerah milik jalan dianggarkan tahun 2010.
Sesuai RDTR

Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, walaupun kepemilikan boleh atas nama perorangan, fungsinya harus tunduk pada ketentuan tata ruang. Peralihan fungsi ini sudah tercatat dalam rencana detail tata ruang (RDTR) yang disahkan tahun 2013.

”Sejak dialihkan menjadi ruang terbuka hijau, peruntukannya tidak boleh melanggar ketentuan. Memang masih ada lahan bekas SPBU yang belum beralih fungsi sesuai dokumen RDTR. Hal itu menjadi tanggung jawab kami untuk menertibkan,” kata Gamal, kemarin.

Gamal meminta Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta menertibkan pelanggaran tata ruang tersebut. Sebab, peruntukan lahan tersebut sudah jelas. Jika penggunaan lahan untuk kepentingan lain, berarti hal itu melawan ketentuan tata ruang.

Berdasarkan catatan Dinas Pertamanan DKI Jakarta dari tahun 2009 hingga 2013, terdapat 27 lahan bekas SPBU dengan luas tanah 39.105 meter persegi. Dari seluruh lahan ini, baru tiga lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta. Sementara 24 lokasi bekas SPBU masih milik swasta.

Beberapa lokasi bekas SPBU itu sudah dibangun menjadi taman dan jalur hijau, di antaranya di Jalan Yos Sudarso, Jalan Enim, dan kawasan Semanggi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com