"Kita menunggu rekomendasi BPKD, bisa dipertimbangkan untuk tidak kena pajak dalam jangka waktu tertentu," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (12/3/2014) siang.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setyawandi menjelaskan, kewajiban pajak tetap dikenakan, tetapi akan diberikan keringanan. Kewajiban pajak akan diberikan sesuai dengan nilai bus.
Ketentuan itu tercantum dalam memorandum of understanding (MoU) antara Pemprov DKI dan swasta. Misalnya, besaran pajak reklame di bus sebesar Rp 100 juta per tahun. Apabila nilai bus Rp 1,5 miliar, artinya swasta dibebaskan pajak reklame selama 15 tahun.
"Kemarin jadi masalah karena ada miskomunikasi saja. Saya itu sudah bacakan draf MoU-nya. MoU-nya seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Basuki marah-marah ketika mengetahui ada pejabat yang mempersulit sumbangan bus transjakarta kepada Pemprov DKI. Akibatnya, bantuan tertunda hingga delapan bulan. Ketiga perusahaan itu masing-masing menyumbang 10 bus transjakarta, yakni Telkomsel, Ti-Phone, dan Roda Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.