Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Disemprot" Basuki, Ini Penjelasan Plt Sekda DKI

Kompas.com - 13/03/2014, 06:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko menjelaskan, tidak ada persoalan berarti dalam proses sumbangan 30 unit bus transjakarta dari swasta kepada Pemprov DKI Jakarta. Tak terkecuali soal iklan di badan bus. Karenanya, dia pun enggan menanggapi kemarahan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam kontrak antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta itu, kata Wiryatmoko, kedua belah pihak sepakat pajak reklame akan dibebaskan selama lima tahun. Artinya, seusai lima tahun, iklan di bus itu akan tetap dikenakan pajak reklame.

"Kan ada 30 bus, nilainya Rp 36 miliar. Dari perhitungan, pajak reklamenya Rp 100 juta per bus, jadinya total Rp 3 miliar," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (12/3/2014) sore. Karena kontrak berlaku lima tahun, ujar dia, besaran pajak reklame yang dibebaskan mencapai Rp 15 miliar.

Soal permintaan berujung amarah Basuki, Wiryatmoko enggan menanggapinya dan berpegang bahwa perhitungan pajak tetap dilaksanakan. "Mereka (swasta) enggak bayar (pajak reklame), tapi perhitungan debit atau kreditnya kan harus jelas oleh Dinas Pajak dan BPKD, biar tidak ada masalah di kemudian hari," lanjut Wiryatmoko.

Saat ini, kerja sama antara Pemprov DKI dan swasta tersebut masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dia memastikan, proses itu akan segera diselesaikan supaya bus-bus bantuan swasta itu cepat beroperasi untuk angkutan publik.

Kemarahan Basuki tak beralasan

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai, aksi marah-marah Basuki kepada beberapa pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak beralasan. Pria yang akrab disapa Ahok itu, lanjut Agus, tak memiliki dasar hukum membebaskan pajak reklame untuk swasta yang menyumbang bus transjakarta.

Pasalnya, kata Agus, kebijakan menerapkan pajak reklame kepada swasta itu sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. "Pajak itu ya diatur dalam Perda. Kalau mau dibebaskan, harus buat Perda baru. Setahu saya yang dimau Ahok itu enggak ada aturannya," ujar dia.

"Jalan keluarnya, enggak usah dikasih iklan-lah. Tempel saja stiker pihak swasta-nya. Toh niatnya nyumbang kan," lanjut Agus. Sebelumnya diberitakan, amarah Basuki meledak ketika dia tahu bahwa ada pejabat Pemprov DKI Jakarta yang mempersulit sumbangan bus transjakarta kepada Pemprov DKI dengan mengenakan pajak atas reklame yang ada di badan bus sumbangan.

Basuki menilai hal itu merupakan penyebab bantuan bus tertunda hingga delapan bulan. Penyumbang bus tersebut adalah tiga perusahaan yang masing-masing menyerahkan 10 bus, yakni Telkomsel, Ti-phone, dan Roda Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com