Dalam kontrak antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta itu, kata Wiryatmoko, kedua belah pihak sepakat pajak reklame akan dibebaskan selama lima tahun. Artinya, seusai lima tahun, iklan di bus itu akan tetap dikenakan pajak reklame.
"Kan ada 30 bus, nilainya Rp 36 miliar. Dari perhitungan, pajak reklamenya Rp 100 juta per bus, jadinya total Rp 3 miliar," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (12/3/2014) sore. Karena kontrak berlaku lima tahun, ujar dia, besaran pajak reklame yang dibebaskan mencapai Rp 15 miliar.
Soal permintaan berujung amarah Basuki, Wiryatmoko enggan menanggapinya dan berpegang bahwa perhitungan pajak tetap dilaksanakan. "Mereka (swasta) enggak bayar (pajak reklame), tapi perhitungan debit atau kreditnya kan harus jelas oleh Dinas Pajak dan BPKD, biar tidak ada masalah di kemudian hari," lanjut Wiryatmoko.
Saat ini, kerja sama antara Pemprov DKI dan swasta tersebut masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dia memastikan, proses itu akan segera diselesaikan supaya bus-bus bantuan swasta itu cepat beroperasi untuk angkutan publik.
Kemarahan Basuki tak beralasan
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai, aksi marah-marah Basuki kepada beberapa pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak beralasan. Pria yang akrab disapa Ahok itu, lanjut Agus, tak memiliki dasar hukum membebaskan pajak reklame untuk swasta yang menyumbang bus transjakarta.
Pasalnya, kata Agus, kebijakan menerapkan pajak reklame kepada swasta itu sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. "Pajak itu ya diatur dalam Perda. Kalau mau dibebaskan, harus buat Perda baru. Setahu saya yang dimau Ahok itu enggak ada aturannya," ujar dia.
"Jalan keluarnya, enggak usah dikasih iklan-lah. Tempel saja stiker pihak swasta-nya. Toh niatnya nyumbang kan," lanjut Agus. Sebelumnya diberitakan, amarah Basuki meledak ketika dia tahu bahwa ada pejabat Pemprov DKI Jakarta yang mempersulit sumbangan bus transjakarta kepada Pemprov DKI dengan mengenakan pajak atas reklame yang ada di badan bus sumbangan.
Basuki menilai hal itu merupakan penyebab bantuan bus tertunda hingga delapan bulan. Penyumbang bus tersebut adalah tiga perusahaan yang masing-masing menyerahkan 10 bus, yakni Telkomsel, Ti-phone, dan Roda Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.