"Jadi, jumlah petugas kami dengan jumlah unit yang kami tangani enggak seimbang. Kita hanya punya 11 orang termasuk saya dan penanggung jawab. Jadi, yang patroli hanya segitu (11 orang)," ujar Maharyadi di Rusun Marunda, Kamis (13/2/2014).
Marhayadi mengatakan, penertiban akan menjadi lebih mudah bila pihaknya memiliki SDM yang memadai. Dia memberi contoh ketika pihaknya melakukan sidak di Cluster A Blok Hiu yang diindikasikan diisi oleh mahasiwa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Ia mengaku kesulitan menindak para penyusup atau penghuni ilegal karena tak mampu mengawasi langsung siapa saja yang keluar-masuk rusun. Saat ini, pihaknya masih mengandalkan adanya laporan warga mengenai penghuni ilegal.
Sebelumnya setelah melakukan peringatan dengan memberikan surat peringatan segel, pihak pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda menyegel sebanyak 28 unit rusun di Cluster A Blok Hiu pada Rabu (12/3/2014). Dari 28 unit rusun tersebut, 27 di antaranya ditempati oleh mahasiswa STIP dan satu unit ditempati umum.
Adapun pemberian surat peringatan sudah dilakukan sejak Selasa (25/2/2014), pihak pengelola memberi segel putih ke 28 unit tersebut. Karena tidak diindahkan, unit mereka disegel merah, yang berarti tidak boleh ditempati lagi. Namun, dari 28 unit yang telah diberi segel merah, dua di antaranya masih ditempati pemilik dan terpaksa dilakukan pengosongan.
Langkah tegas pengosongan tersebut, menurut Maharyadi, juga sebagai upaya shock therapy. Dengan demikian, diharapkan ke depannya para pemilik unit lain tidak melakukan alih kepemilikan dan sewa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.