Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Mendukung Jokowi, Sekarang Menggugat

Kompas.com - 17/03/2014, 09:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pendukung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2012 berencana melaporkan Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dituntut menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pihak yang berencana melaporkan Jokowi adalah Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman. Dia sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa video janji-janji Jokowi saat kampanye.

"Kami masih mengumpulkan berbagai rekaman video janji politik Jokowi sebelum menjadi gubernur dulu," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Senin (17/3/2014).

Menurut dia, langkah Jokowi maju dalam Pilpres 2014 melanggar asas kepatutan dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu diatur dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.

Habiburokhman mengatakan, keputusan Jokowi meninggalkan tugasnya sebagai gubernur di tengah jalan tidak patut karena ia terpilih oleh masyarakat. Jokowi, lanjut dia, harus bertanggung jawab merealisasikan janji politik tersebut.

Habiburokhman menegaskan, gugatan ke pengadilan bukan bentuk serangan, melainkan dukungan kepada Jokowi untuk menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur selama lima tahun. Saat masih menjadi calon gubernur DKI, ia meyakini Jokowi mampu menyelesaikan permasalahan multikompleks DKI dibandingkan dengan gubernur-gubernur sebelumnya.

Tim advokasi Jakarta Baru, tegas dia, sejak awal konsisten mengawal dan mendukung pemerintahan Jakarta Baru oleh Jokowi-Basuki. Namun, ketika Jokowi memutuskan mencalonkan diri sebagai presiden, pihaknya bertugas mengingatkan Jokowi untuk menyelesaikan janji-janjinya terdahulu.

Setidaknya ada 18 janji dan kontrak politik Jokowi dengan masyarakat. Janji itu dapat terealisasi jika Jokowi bekerja sebagai gubernur selama lima tahun. Janji politik itu antara lain menyelesaikan banjir dan macet, penertiban rumah kumuh tanpa melakukan penggusuran, dan melucuti pentungan dari personel Satpol PP.

"Pak Jokowi jangan terjebak ambisi kepentingan politik kelompok tertentu, dan jangan mau diperalat. Tuntaskan janjinya pada asyarakat sebagai Gubernur DKI dulu," kata Habiburokhman.

Selain menjadi Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman merupakan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra. Habiburokhman juga merupakan calon anggota legislatif partai berlambang burung garuda di Dapil Jawa Barat VII. Habiburokhman tak menampik bahwa ia merupakan politisi Partai Gerindra. Namun, ia membantah tegas tudingan bahwa aksinya ini dilatarbelakangi oleh instruksi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Jadi, orang yang mempolitisir status saya di Partai Gerindra berpikir sangat sempit dan tidak fair. Karena besok, saat menggugat akan banyak sekali masyarakat yang juga ikut menggugat. Artinya, semua tidak terbukti (gugatan) ini perintah Gerindra," kata Habiburokhman.

Rencananya, Habiburokhman akan menggugat Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2014) pukul 11.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com