“Pelanggaran kampanye terbuka sampai saat ini masih banyak parpol yang membawa anak kecil. Padahal itu jelas-jelas dilarang,” ujar Komisioner Panwaslu Ismail, Senin (17/03/2014).
Menurut Ismail, mengikutsertakan anak di bawah umur dalam proses kampanye merupakan pelanggaran. Anak-anak tidak diperbolehkan ikut dalam kegiatan politik seperti kampanye.
Ismail menjelaskan, hal ini telah melanggar Peraturan KPU Nomor 69 tahun 2007 dan UU Pemilu Tahun 2008 Pasal 82. Pada pasal tersebut dituliskan, pelaku eksploitasi anak dalam Pemilu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan tiga sampai sembilan bulan.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Yayah Nadiah. Ketika ditemui di ruangannya di kantor KPUD Bekasi, Yayah mengimbau seluruh partai politik untuk mengingat Deklarasi Kampanye Damai yang dilakukan Sabtu (15/03/2014) lalu. Yayah berharap, semua parpol menghormati semua peraturan dari KPU.
Pantauan Kompas.com, anak-anak di bawah umur banyak yang menghadiri kampanye terbuka partai tersebut. Mereka hadir bersama orang tua dan mengenakan atribut kampanye seperti kaos dan topi.
Ketika ditanya alasan membawa anak saat kampanye, umumnya mereka hanya tersenyum. Beberapa juga mengatakan mereka tidak tega meninggalkan anaknya sendiri di rumah.
“Kalau ditinggal di rumah kan kasihan, enggak ada orang, ya jadi dibawa saja ke sini,” ujar Neni, salah satu simpatisan Golkar yang hadir dalam kampanye terbuka tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.