"Sudah dibersihkan semalam (Senin) sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kukuh Hadi Santoso, Kepala Satpol PP DKI Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/3/2014).
Ia melanjutkan, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menghubungi dirinya untuk mencabut seluruh atribut kampanye PDI-P di taman depan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Kemudian, dirinya menghubungi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad perihal instruksi Jokowi. Ketua Bawaslu menyetujui hal tersebut dan meminta Satpol PP membersihkan seluruh atribut yang ada di taman tersebut.
Pemasangan atribut ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang alat peraga kampanye. Selain di taman, alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di tempat pemakaman umum, gedung-gedung pemerintah, jembatan penyeberangan, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.