Sesuai prosedur, kata Jokowi, pengambilalihan suatu perusahaan tidak dapat dilakukan jika perusahaan itu dalam gugatan hukum.
"Nah, itulah yang membuat kenapa sampai sekarang belum clear karena masih ada LBH itu. Kalau LBH sudah mencabut gugatannya, bisa masuk kita," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (25/3/1014).
Meskipun demikian, ia enggan untuk menyalahkan pihak LBH Jakarta. Menurut Jokowi, mengajukan gugatan hukum merupakan hak semua orang. LBH Jakarta juga menggugat Palyja terkait privarisasi air yang mereka lakukan.
"Kalau dari kita (Pemprov DKI) masih melakukan pendekatan sama negosiasi harga," ujar Jokowi.
Pemprov DKI telah menunjuk PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo dalam usaha mengakuisisi saham Palyja dari kepemilikan Astratel dan Suez Environment.
Rencananya, PT Pembangunan Jaya akan membeli sebanyak 51 persen saham Suez Environment, sedangkan PT Jakarta Propertindo mengakuisisi 49 persen saham Astratel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.