JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengantongi nama pejabat DKI yang akan diusulkan menjadi sekretaris daerah (Sekda) DKI. Sekadar informasi, sudah hampir satu tahun posisi Sekda Pemprov DKI kosong setelah ditinggalkan Fadjar Panjaitan yang pensiun.
"Sudah diusulkan namanya, saya sudah tanda tangan. Hari ini Pak Gubernur tanda tangan langsung usul ke Kemendagri," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Kendati demikian, Basuki enggan menyebutkan siapa pejabat DKI yang memiliki potensi kuat menduduki jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nomor satu di ibu kota tersebut. Basuki hanya memberi saran kepada Jokowi agar calon sekda ini sebelumnya diberi kewenangan menjadi Plt Sekda sebelum usulan tersebut disetujui Kemendagri.
Dengan itu, maka Wiriyatmoko hanya menjadi Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI. Saran itu diberikan agar calon sekda yang baru ini dapat merasakan ruang kerja sekda yang luas dan merasakan menggunakan kendaraan operasional sekda, Toyota Land Cruiser. Lebih lanjut, Basuki menjelaskan, akan ada tiga nama pejabat DKI yang diajukan Jokowi. "Kita hanya kuatkan satu calon sekda itu kepada Kemendagri. Dua calon lainnya hanya penggembira saja," kata Basuki.
Menurut Basuki, pejabat DKI yang menjadi calon kuat sekda itu bukan termasuk 15 pejabat eselon II yang namanya telah mencuat ke publik. Inisial yang diberikan Jokowi beberapa waktu lalu, yakni S, A, B juga bukan termasuk dalam kandidat calon sekda terkuat. Berdasarkan info yang beredar, Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono yang akan menggantikan posisi Fadjar. Saat hal ini dikonfirmasi kepada Basuki, ia tak mengiyakan, tetapi juga tidak membantah kabar tersebut.
Selain uji kepatutan dan kelayakan, ada unsur lain yang menjadi penilaian Jokowi-Basuki. Misalnya bagaimana pejabat itu dapat mengelola sebuah permasalahan, mencari solusi dari permasalahan, melakukan tindakan cepat, dan menyelesaikan masalah secara cepat. Setelah Mendagri menerima tiga nama calon sekda DKI dari Jokowi, Mendagri akan berkirim surat ke Presiden.
Berkas nama-nama calon sekda itu juga akan diteruskan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Menkopolhukam. Para penegak hukum itu akan melihat rekam jejak hukum dan kelaikan calon sekda. Kemudian, hasilnya disampaikan kepada penentu akhir, yakni Wakil Presiden RI Boediono.
Untuk dapat menjadi seorang sekda, PNS harus bergolongan IV-d dan IV-c. Sebelum diangkat, ia telah menjabat di eselon II. Saat ini jumlah PNS yang memiliki pangkat golongan IV D di DKI Jakarta berjumlah 10 orang. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2011 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil, perpanjangan masa kerja eselon I dapat dilakukan selama dua tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.