"Sebenarnya kita sudah kecewa sejak proses sidang JPU. Yuki sudah melanggar hukum berlapis, sehingga hukuman minimal di atas 15 tahun," kata Aos Koswara, Presidium Alttar, kepada Kompas.com, Rabu (26/3/2014).
Menurut Koswara, hakim sudah mengatakan, Yuki terbukti melakukan penyekapan, perbudakan dan membayar upah di bawah standar sehingga bos kuali tersebut harus divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Menindaklanjuti keputusan hakim, sambung Koswara, pihaknya bersama para buruh lainnya akan melakukan koordinasi dengan KontraS dan Peradi yang selama ini sudah ikut mengawasi proses peradilan Yuki.
Terkait biaya restitusi sebesar Rp 17 miliar yang ditolak hakim, Koswara mengatakan, pihaknya akan terus berjuang agar para buruh yang menjadj korban perbudakan bisa mendapatkan biaya ganti rugi tersebut.
"Kita akan terus kawal proses hukum ini sampai selesai. Yuki akan mengajukan banding, jadi kita akan terus pantau dan lihat perkembangan kasus ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Yuki Irawan, diadili karena melakukan penyekapan, perbudakan, perdagangan manusia dan eksploitasi terhadap karyawannya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Bos kuali ini dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (25/3/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.