"Fungsi kendaraan ini tidak sesuai dibawa ke jalan raya apalagi untuk kampanye," ujar Kasat Lalu Lintas Polresta Bekasi Ojo Ruslani pada Kamis (27/3/2014).
Menurut Ruslani, pelarangan penggunaan odong-odong sebagai kendaraan kampanye memang telah dilarang. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2008 Pasal 308 dan 288 mengatur bahwa kendaraan yang tidak memiliki izin dilarang untuk turun ke jalan raya.
Ruslani mengatakan, sosialisasi sudah disampaikan oleh Polres Kabupaten Bekasi kepada 20 perusahaan odong-odong, kemarin. Polisi mengimbau perusahaan kendaraan tersebut untuk tidak lagi menyewakannya kepada partai politik yang hendak berkampanye.
"Sudah kami sosialisasikan kemarin dan mereka komitmen tidak akan lagi menyewakan untuk kampanye," tambahnya.
Odong-odong, lanjutnya, sering digunakan parpol untuk berkampanye karena harga sewa yang terjangkau. Ruslani mengingatkan agar parpol juga memiliki kesadaran akan keselamatan peserta kampanye dengan menyewa kendaraan yang memang layak turun ke jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.