Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mandor Kuali Divonis di Atas 7 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Kompas.com - 01/04/2014, 16:50 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan vonis berbeda bagi dua kepala mandor pabrik kuali, yakni Tedy Sukarno dan Rohjaya. Terdakwa Tedy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider dua bulan, sedangkan Rohjaya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider tujuh bulan.

"Saudara Tedy Sukarno dan Rohjaya terbukti turut serta melakukan tindakan eksploitasi terhadap buruh pabrik kuali, maka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Majelis Hakim Asiyadi Sembiring di PN Kota Tangerang, Selasa (1/4/2014).

Tedy dan Rohjaya bekerja sebagai mandor di pabrik kuali milik terdakwa Yuki Irawan, yang juga sedang menjalani proses peradilan di PN Tangerang.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana karena memukul para buruh pabrik kuali. Di samping itu, mereka juga melanggar Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Kedua mandor Yuki tersebut juga melanggar Pasal 2 Ayat 1 No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena merekrut pekerja, menjanjikan penghasilan, tetapi tidak sesuai yang dijanjikan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan karena mengambil barang-barang milik buruh, di antaranya baju, arloji, dompet, uang, dan telepon seluler.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tindakan mereka meresahkan masyarakat, terlebih rakyat kecil yang ingin mencari kerja dan perbuatan mereka merugikan masyarakat. Adapun hal yang meringankan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan anak-istri.

Setelah mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu terkait kemungkinan melakukan banding terhadap vonis hakim. 

Selama sidang, baik Tedy maupun Rohjaya hanya bisa menundukkan kepala. Pihak keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan tidak mampu membendung air mata ketika mendengar vonis hakim. 

Seperti diberitakan sebelumnya, para mandor Yuki Irawan ditahan pihak kepolisian karena ikut serta melakukan penganiayaan, perbudakan, eksploitasi, dan mempekerjakan anak di bawah umur di pabrik kuali. Adapun pabrik kuali milik terdakwa Yuki terdapat di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com