Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Langgar Perda, Tak Digantung di Monas

Kompas.com - 04/04/2014, 20:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, ketentuan bahwa bus transjakarta harus menggunakan bahan bakar gas (BBG) tersebut telah membuat operasional tak efektif. Hal ini terutama terkait waktu pengisian bahan bakar.

Basuki menjelaskan, bus yang menggunakan BBG harus mengisi bahan bakar sehari dua kali. Setiap kali mengisi membutuhkan waktu sekitar 40 menit.

"Perjalanan 40 menit, bolak-balik sudah 80 menit. Itu baru ngisi, belum tambah ngantri. Kalau tambah ngantri bisa 120 menit. Dua jam terbuang sia-sia. Kalau solar sehari cuma sekali ngisi," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Basuki menilai, banyak pengusaha yang enggan berinvestasi di SPBG karena sistem yang dijalankan tidak menguntungkan mereka. Menurutnya, pengusaha SPBG wajib menjual gas dengan harga Rp 3.500. Padahal, mereka membeli gas dari Perusahaan Gas Negara (PGN) menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat yang nilai tukarnya fluktuatif.

Selain itu, lanjutnya, pengusaha SPBG juga wajib membeli gas sebanyak 900 kubik per harinya. "Sehari mereka harus bisa menjual 900 kubik. Kalau tidak laku, tetap bayar 900 kubik. Kalau laku lebih 900, kelebihannya wajib bayar lebih mahal tanpa subsidi. Siapa yang mau investasi kalau kayak gitu," ujarnya.

Karena itu, ia kembali menegaskan, lebih baik Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang mewajibkan bus transjakarta menggunakan gas direvisi selama jumlah SPBG di Jakarta belum mencukupi.

"Waktu 2005 kan belum ada solar Euro III, kalau sekarang kan beda. Panggil saja profesor untuk mengukur emisi gas buangnya, pasti sama (dengan gas)," ujar Basuki.

"Saya pernah tanya, apa ada sanksi dibunuh atau digantung di Monas kalau melanggar perdanya, ternyata tidak ada. Ya sudah, ngapain ribut," tukasnya.

Seperti diberitakan, dalam waktu belakangan ini, Basuki sering melontarkan kekesalannya pada Plt Sekretaris Daerah Wiriyatmoko yang dinilainya menghambat proses penyerahan bus sumbangan dari swasta karena tidak menggunakan bahan bakar gas.

Menurutnya, alangkah lebih baik jika peraturan bus wajib menggunakan gas diperlonggar sampai jumlah SPBG di Jakarta mencukupi pada 2017 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com