TANGERANG, KOMPAS.com - Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang belum menerima laporan terkait kampanye terselubung caleg tertentu yang memanfaatkan radio ilegal. Panwaslu siap beri sanksi bila terbukti ada kampanye gelap.
"Hingga saat ini kita belum menerima laporan dari KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Banten tentang kampanye gelap di radio. Bila sudah ada laporan, kita siap tindaklanjuti," kata Ketua Panwaslu Tangerang Takhono kepada Kompas.com, Sabtu (5/4/2014).
Ia menatakan, kerja sama Panwaslu dan KPID itu perlu mengingat ada indikasi penggunaan frekuensi publik secara ilegal untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Panwaslu Kota Tangerang meminta konfirmasi dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, terkait dugaan kampanye terselubung caleg tertentu. Apabila ada caleg yang terbukti melakukan kecurangan tersebut, kata Takhono, maka sanksi akan diterapkan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Saat ini Balai Monitoring Frekuensi Radio Banten dan KPID Banten telah menyegel 74 stasiun radio ilegal di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) yang diduga melakukan kampanye terselubung caleg tertentu. Selain itu, frekuensi radio ilegal juga diduga mengganggu radar Bandara Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.