Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengaku perlu waktu untuk menurunkan dan membersihkan atribut partai.
"Masih banyak yang belum diambil (alat peraga partai)," kata Kukuh, di Balaikota Jakarta, Senin (7/4/2014).
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI itu menjelaskan pihaknya telah menurunkan atribut partai sejak Minggu (6/4/2014) pukul 05.00. Hal itu sesuai dengan surat instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membersihkan alat peraga partai.
Ia terus mengerahkan personelnya untuk bergerak sebab tidak ada tenggat waktu dari Bawaslu untuk menertibkan atribut partai.
Menurut Kukuh, penurunan atribut partai yang ukurannya besar, seperti bendera, baliho, umbul-umbul, dan lainnya, dilaksanakan tiap malam hari. Hal itu diupayakan agar tidak mengganggu ketertiban dan mengantisipasi kemacetan.
"Nanti sampai menjelang pencoblosan sudah tidak ada lagi bendera parpol. Saya janji sampai nanti malam akan terus dibersihkan (atribut partai)," kata Kukuh.
Sejak Januari hingga Minggu (30/3/2014), setidaknya pihaknya telah menertibkan sekitar 19.000 alat peraga kampanye. Aturan yang dipergunakan sebelum masa kampanye adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kali ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu, beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan dipasangi alat peraga adalah sekolah, tempat ibadah, taman, dan jalan protokol, seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan lainnya.
Atribut-atribut yang ditertibkan itu kemudian dikumpulkan di gudang milik Satpol PP di Cakung, Jakarta Utara. Atribut itu akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu. Setelah itu, baru akan dimusnahkan. Adapun alat peraga yang telah dilepas sebanyak 19.022, yang terdiri dari 9.954 bendera, 5.511 spanduk, 960 banner, 131 baliho, dan 3.708 stiker.
Alat peraga paling banyak terdapat di Jakarta Timur yang mencapai 8.816 buah. Kemudian, di Jakarta Selatan sebanyak 3.154 buah, Jakarta Utara sebanyak 3.100 buah, Jakarta Pusat sebanyak 1.466 buah, Kepulauan Seribu sebanyak 1.272 buah, dan Jakarta Barat sebanyak 1.024 buah.
Pantauan Kompas.com, spanduk serta banner banyak dipasang di berbagai sudut kota. Tak sedikit pula yang memasang dengan menancapkan paku di batang pohon dan memasang spanduk di jembatan penyeberangan orang (JPO). Misalnya di lampu merah Srengseng, Kebon Jeruk, Tanah Abang, Grogol, Kemanggisan, Palmerah, Kedoya, Senen, dan Kuningan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.