"Semuanya sudah masuk wilayah hukum, kalau sudah masuk ke sana (hukum), saya ndak mau komentari," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta.
Menurut Jokowi, permasalahan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat ini telah diserahkan kepada Inspektorat serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak-pihak itulah, kata dia, yang lebih memiliki kuasa untuk menanggapi hal tersebut. Hanya saja, ia mengharapkan kasus itu cepat menemukan titik terang.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap apabila sewaktu-waktu Kejagung memanggil dirinya. "Ya, kalau dipanggil (Kejaksaan) datang saja. Saya juga mau tahu cerita mana yang digunakan oleh Kejaksaan Agung," kata Basuki.
Selain Pristono, Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Iwan Herianto Arman selaku Direktur CV Laksana dan Paidi selaku Sekretaris Panitia Lelang. Ada sebanyak 346 BKTB dan 310 bus transjakarta yang telah dibeli dan tiba di Jakarta. Atas kasus itu, Kejagung telah menetapkan dua PNS Dishub DKI Jakarta menjadi tersangka atas kasus pengadaan bus transjakarta dan BKTB berkarat. Adapun kedua tersangka itu berinisial DA dan ST.
DA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Begitu juga dengan ST, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-26/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.