Mereka adalah warga yang tidak mendapatkan undangan, sehingga untuk memberikan suaranya harus menunggu sampai pukul 12.00 WIB dengan menggunakan KTP DKI Jakarta ataupun KK. Namun sudah menunggu sampai pukul 12.00 mereka justru nasib dioper di lima TPS lain.
Di TPS-TPS itu, mereka juga tidak bisa memilih. Alasan tiap TPS berbeda-beda. Ada yang mengatakan surat suara yang sudah habis. Yang lain berdalih waktu pencoblosan sudah habis.
Seperti Andri (29), warga Cluster C1, ia tidak bisa memberikan suaranya lantaran tidak mendapatkan undangan. Padahal istrinya Dewi (24) mendapatkan undangan C-6 dan bisa memberikan suaranya.
"Katanya kan bisa pake KTP atau KK, tapi tadi malah dioper-oper. Padahal saya juga mau memberikan suara," ujar Andri kepada Kompas.com di Rusun Marunda, Rabu (9/4/2014).
Menurut Andri, selain dia di Cluster C1 ada sebanyak 49 kepala keluarga yang kehilangan hak suaranya. Sebagian besar merupakan warga Penjaringan.
Hal serupa dialami oleh Lasmini (49), warga Cluster B, Blok 9. Ia tidak bisa memberikan hak suaranya dikarenakan tidak mendapatkan undangan C-6. "Padahal saya pengen banget nyoblos," ujarnya.
Ia menuturkan awalnya ia dan 5 warga lainnya yang juga pindahan dari Penjaringan mencoba mendaftar menggunakan KTP DKI miliknya di TPS 39, namun kertas suara di TPS tersebut sudah habis. Kemudian ia disarankan untuk memberikan suara di TPS 38.
"Di sana (TPS 38) dibilangnya sudah tutup. Malah disuruh ke TPS 37 ini. Lah sama saja enggak bisa di sini (TPS 37)," keluhnya.
Ia mengungkapkan sebagian besar warga yang bisa mengaspirasikan suaranya menggunakan KTP ataupun KK merupakan warga yang dikoordinasi oleh koordinator dari partai tertentu. "Kalau yang dikoordinir partai mah gampang banget ngasih suara, meskipun pake KTP dan KK," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.