Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/4/2014), mengatakan, produk olahan tersebut diperjualbelikan oleh tersangka berinisial LW melalui situs www.jakartagolden.com.
Selain secara online, tersangka juga memiliki sebuah toko bernama Golden Shop yang terletak di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
“Tersangka ditangkap di tokonya pada 7 April 2014,” kata Alex.
Ia menjelaskan, LW diduga memperoleh bahan baku produk olahan tersebut secara ilegal di pasar gelap. Kemudian, bahan baku itu diolah menjadi barang kerajinan untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal baik ke pembeli dalam negeri maupun luar negeri.
“Jadi modusnya toko suvenir dan aksesori yang menjual barang yang sudah dikemas rapi. (Selain itu, tersangka) juga menyediakan makanan suplemen tradisional seperti dari sarang burung walet,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu sebuah gading ukiran, sebuah gading naga, dua buah rokok gigi ikan, lima buah pipa rokok tanduk rusa, 27 pipa rokok gading gajah, enam buah pipa roko akar bahar, dan dua buah gelang gading gajah.
Barang lain yang disita adalah dua buah taring beruang, sebuah liontin gading, enam buah kuku beruang, tujuh buah taring harimau kecil, delapan buah kuku beruang kecil, tujuh buah liontin taring harimau, enam buah liontin taring beruang, delapan buah lionting taring buaya, dan 27 jepit rambut kerapas penyu.
“Ada juga sebelas amplop pisau kerapas penyu, 56 anting kerapas penyu, 17 liontin kerapas penyu, delapan gelang kerapas penyu, 37 tempat hiasan kerapas penyu,” katanya.
Selain itu, petugas juga menyita tiga buah opsetan burung cendrawasih, dua buah sirip hiu paus, dan dua buah ikat pinggang kerapas penyu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.