Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Praktik Jual Beli "Online" Produk Hewan Langka

Kompas.com - 12/04/2014, 12:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Badan Reserse Kriminal Polri membongkar praktik jual beli produk olahan hewan langka secara online. Tindakan ilegal tersebut dinilai membahayakan kehidupan satwa langka yang dilindungi negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/4/2014), mengatakan, produk olahan tersebut diperjualbelikan oleh tersangka berinisial LW melalui situs www.jakartagolden.com.

Selain secara online, tersangka juga memiliki sebuah toko bernama Golden Shop yang terletak di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

“Tersangka ditangkap di tokonya pada 7 April 2014,” kata Alex.

Ia menjelaskan, LW diduga memperoleh bahan baku produk olahan tersebut secara ilegal di pasar gelap. Kemudian, bahan baku itu diolah menjadi barang kerajinan untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal baik ke pembeli dalam negeri maupun luar negeri.

“Jadi modusnya toko suvenir dan aksesori yang menjual barang yang sudah dikemas rapi. (Selain itu, tersangka) juga menyediakan makanan suplemen tradisional seperti dari sarang burung walet,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu sebuah gading ukiran, sebuah gading naga, dua buah rokok gigi ikan, lima buah pipa rokok tanduk rusa, 27 pipa rokok gading gajah, enam buah pipa roko akar bahar, dan dua buah gelang gading gajah.

Barang lain yang disita adalah dua buah taring beruang, sebuah liontin gading, enam buah kuku beruang, tujuh buah taring harimau kecil, delapan buah kuku beruang kecil, tujuh buah liontin taring harimau, enam buah liontin taring beruang, delapan buah lionting taring buaya, dan 27 jepit rambut kerapas penyu.

“Ada juga sebelas amplop pisau kerapas penyu, 56 anting kerapas penyu, 17 liontin kerapas penyu, delapan gelang kerapas penyu, 37 tempat hiasan kerapas penyu,” katanya.

Selain itu, petugas juga menyita tiga buah opsetan burung cendrawasih, dua buah sirip hiu paus, dan dua buah ikat pinggang kerapas penyu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com