Menurut Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan, kejadian tersebut berawal saat seorang caleg berinisial BW membagi-bagikan sembako dua hari jelang pelaksanaan pemilu. Lis yang merupakan istri ketua RT setempat tidak memberikan sembako kepada Maryanti. Alasannya, Maryanti tak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Nah, ibu Lis ini sudah dititipin KK dan KTP-nya Ibu Maryanti. Tapi, kata dia, nama Maryanti ini tidak masuk dalam DPT, jadi Maryanti tidak dikasih sembako. Nah, dua hari kemudian, keduanya bertemu di pasar, kemudian ribut. Sampai kemudian Maryanti melaporkan Lis ke Polsek Jatinegara untuk kasus penganiayaan," kata Tigor kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2014).
Menurut Tigor, saat ini Lis diketahui telah ditahan di Mapolsek Jatinegara.
Namun, ia berharap kasus ini tidak hanya sampai pada perkara penganiayaan. Karena lebih dari itu, kata dia, ada indikasi pelanggaran peraturan pemilu yang dilakukan oleh si caleg yang membagi-bagikan sembako pada pelaksaan masa tenang. Terlebih lagi, ujarnya, si caleg memanfaatkan ketua RT setempat sebagai penyalur barang-barang kepada masyarakat.
"Di tempat tinggal saya banyak yang model seperti itu. Caleg-calegnya kerja sama dengan ketua RT dan ketua RW buat gelontorin duit ke warga," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.