Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikeroyok, Residivis Penganiayaan Tewas dengan 7 Tusukan

Kompas.com - 19/04/2014, 16:01 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus penganiayaan, Corneles RS (45), mengembuskan nafas terakhirnya karena dianiaya. Dia dikeroyok oleh 5 orang temannya, Kakap alias HS alias E (29), Ompong alias A (34), Jarpul (25), Eko (26) dan Lupus (30).

Dalam pengeroyokan tersebut, Corneles mendapat 7 luka tusukan di bagian kepala, perut dan punggung. Peristiwa tersebut terjadi di kontrakan Jarpul di Jalan Raya Tanjung Barat gang Langgar III RT 012/08, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014) lalu.

Kepala Kepolisian Sektor Pasar Minggu, Komisaris Polisi Adri Desas Furyanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 2 dari 3 tersangka yaitu Kakap dan Ompong di daerah Blok M, Jakarta Selatan saat keduanya masih terlelap pada Sabtu (19/4/2014) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Setelah melakukan pengejaran selama 10 hari, kami berhasil menangkap dua tersangka Kakap dan Ompong di daerah Blok M dini hari tadi. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO yaitu Jarpul, Eko dan Lupus," ujarnya.

Adri menjelaskan kejadian berawal saat korban sedang berbincang dengan 3 tersangka yaitu Jarpul, Eko dan Lupus di dekat rumah kontrakan ketiga tersangka. Namun secara tiba-tiba terjadi percekcokan diantara mereka.

"Jadi mereka awalnya kumpul-kumpul dan minum, tiba-tiba terjadi percekcokan karena ada singgungan kata-kata di antara mereka. Ketiga tersangka awalnya tidak melayani ocehan korban dan masuk ke kosan, tetapi korban tetap menantang dan memaki-maki ketiga tersangka bahkan melempar batu dan mendobrak kosan ketiganya," tuturnya.

Menerima tantangan ribut dari korban, ketiga tersangka tersebut menelpon kedua tersangka lainnya, yaitu Kakap dan Ompong, untuk menyuruh keduanya datang ke lokasi kejadian. Ketika Kakap dan Ompong datang, mereka lalu membantu teman-temanya menghajar Corneles.

Kelima tersangka diketahui bekerja sebagai sopir tembak dan kernet metromini 75 jurusan Blok M-Pasar Minggu. Sementara korban adalah penjual warung kelontongan.

"Sebetulnya mereka akrab, mungkin dipicu omongan-omongan kasar dan bisa juga dipengaruhi juga karena dipengaruhi minuman beralkohol. Tetapi kami masih mendalami karena di TKP tidak ada miras dan pada saat itu korban sudah ditemukan terjatuh," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita adalah dua buah Pisau dapur berikut sarungnya, sepotong celana jeans panjang bernoda darah, sepotong kaos oblong berlumuran darah dan barang-barang milik korban lainnya.

Atas perbuatan tersebut, dua tersangka yaitu Kakap dan Ompong dijerat pasal 338 subsider 17 lebih subsider 351 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com