OC Kaligis menjelaskan, upaya penghilangan barang bukti tersebut adalah mengubah bentuk (renovasi) toilet yang menjadi tempat kejadian perkara serta menghentikan petugas kebersihan (cleaning service) yang dapat menjadi saksi kasus tersebut.
"Menghilangkan barang bukti itu (pelanggaran) pidana," kata OC Kaligis pada jumpa pers di Jakarta, Sabtu (19/4/2014). Siapa pun pelanggarnya, sambungnya, dapat dipidanakan.
Penghilangan barang bukti ini dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti tersebut seharusnya dapat diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, TH, ibu AK, menjelaskan, toilet di JIS berbentuk seperti bilik seperti di pusat perbelanjaan. Hanya saja, toilet di sekolah itu tertutup hingga ke atas.
"Itu kan kalo anak masuk, terus dikunci, juga nggak bakal (ada orang yang) tahu. Kalau (toilet) sekarang, aku enggak tahu," kata TH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.