"Pihak sekolah sudah mengajukan izin dari beberapa tahun yang lalu, hanya belum ditanggapi pihak Kementerian. Lalu, tiba-tiba, setelah muncul masalah ini, pihak Kementerian menanyakan izin kepada kami," kata Tim saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (21/4/2014).
Menurutnya, mereka sudah melengkapi izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hanya, memang mereka tidak bisa menunjukkan rekomendasi dari lingkungan sekitar.
"Kami meminta maaf tidak mendapat rekomendasi dari lingkungan sekitar. Kami meminta maaf jika komunikasi ke orangtua soal ini tidak lengkap," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lydia Freyani Hawad mengatakan, TK JIS belum memiliki izin. JIS hanya mengantongi izin untuk SD, SMP, dan SMA.
Untuk itu, TK JIS dinyatakan ditutup sementara hingga pihak sekolah bisa melengkapi syarat perizinan yang diminta sesuai perundang-undangan. Murid-murid TK JIS untuk sementara diminta diliburkan. Namun, Senin (21/4/2014), TK JIS masih beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.