Menurut Koordinator KPPA Ali Tanjung, keputusan pengadilan lebih tepat untuk memberikan efek jera kepada lembaga pendidikan yang melanggar peraturan. "Biarkan hukum yang beri efek jera, bukan kewenangan Kemendikbud itu," kata Ali Tanjung, kepada Kompas.com, Senin (21/4/2014).
Menurut Ali, kewenangan Kemendikbud adalah untuk menyediakan lembaga pendidikan dan sistem pembelajaran yang baik untuk anak Indonesia sehingga tindakan penutupan sekolah sudah bukan merupakan tugasnya.
"Bila sekolah tak punya izin kan melanggar hukum, proses hukum jugalah yang dimainkan," katanya.
Ali menganggap, tindakan Kemendikbud untuk menutup JIS terkesan arogan. Kemendikbud akan membunuh dan mematikan lembaga pendidikan bila hal tersebut dilakukan tanpa proses hukum. Terlebih lagi, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada kepolisian. Ia mengatakan, penutupan tentu saja akan sah apabila dilampirkan surat dari pengadilan sekitar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengeluarkan surat peringatan dahulu. Bila sekolah tidak mematuhi peringatan tersebut, yang perlu dilakukan adalah tindakan hukum. Sebab, dengan proses hukum, sekolah dapat dikenai denda hingga izin beroperasinya bisa dicabut berdasarkan peraturan yang ada.
Penutupan sekolah, menurut Ali, juga akan memberi kesan menakuti-nakuti lembaga pendidikan agar patuh terhadap Kemendikbud, padahal yang harus dipatuhi adalah hukum.
Ia berpendapat, tindakan tersebut bisa berdampak negatif dalam birokrasi lembaga pendidikan Indonesia karena operasional sekolah bergantung pada Kemendikbud.
"Posisi Kemendikbud terkesan nggak independen dalam kasus ini karena kalau kasus penutupan sekolah terjadi lagi, ada celah di mana pihak sekolah bisa saja kongkalikong dengan pihak Kemendikbud. Malah timbul kecurangan baru," lanjutnya.
Seperti diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) melayangkan surat penutupan sekolah Jakarta International School (JIS), Senin (21/4/2014). Penutupan sekolah akan berlaku sejak esok hari.
"Untuk JIS, kami berkeputusan, PAUD JIS harus ditutup. Hal ini berlaku mulai besok, 22 April 2014. JIS terbukti tidak memiliki izin penyelenggaraan untuk PAUD," kata Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi, Senin (21/4/2014).
JIS tidak memiliki izin untuk TK diketahui setelah terungkapnya kasus kejahatan seksual yang dialami salah seorang siswanya. Siswa tersebut, AK (6), menjadi korban kejahatan seksual di toilet sekolah oleh sejumlah petugas kebersihan sekolah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.