Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Puasa, Vila Liar di Puncak akan Dibongkar

Kompas.com - 24/04/2014, 10:13 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Sebelum memasuki bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan kembali melanjutkan pembongkaran vila dan bangunan liar di kawasan Puncak.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam menjelaskan, program penertiban vila liar bertujuan untuk mengembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi dan resapan air di wilayah Puncak.

"Kami masih melakukan pendataan vila dan bangunan yang diduga tidak memiliki izin. Jika sudah selesai, secepatnya kami akan melakukan pembongkaran," katanya, Rabu (23/4).

Dia menjelaskan, Bupati Bogor Rachmat Yasin sudah memberikan mandat kepada dirinya untuk segera melakukan pembongkaran, hanya saja hingga kini pihaknya masih terkendala dengan masalah anggaran.

"Bupati berharap segera dilakukan pembongkaran. Kami upayakan meski anggaran terbatas akan tetap membongkar seluruh vila yang sudah di datase belum memasuki puasa," ujarnya.

Luthfie menjelaskan, dari 400 vila yang ditargetkan selesai dibongkar 2014 ini, sudah 136 unit terdata. "Kalau jumlah vila yang tervalidasi dinyatakan memiliki izin atau legalitas lainnya, kami belum hitung lagi," katanya.

Hak guna pakai

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menyatakan kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Megamendung dan Cisarua, lahannya tidak untuk dimiliki yang dilegalkan melalui penerbitan sertffitkat, balk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), apalagi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Meskipun dikeluarkan itu hanyalah sertifikat Hak Guna Pakal (HGP) untuk lahan pertanian dan perkebunan, yang berlaku 10 tahun, dan lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk nonpertanian," ujar Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Bogor, Wijoyo Budi Karyo, dalam seminar peringatan Hari Bumi, yang digelar Konsorsium Peduli Puncak, di Bogor, Selasa (22/4).

Hal tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai Keppres nomor 114 tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur), yang menyebutkan bahwa Puncak merupakan salah satu kawasan konservasi air dan tanah.

Tiada toleransi

Sebelumnya, Bupati Bogor, Rachmat Yasin mengatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi soal pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dikawasan Puncak.

"Kami tidak melihat siapa pemiliknya, tapi jika ada bangunan yang melanggar hukum, akan ditindak," katanya.

Bupati menekankan jika pembongkaran bangunan liar tuntas, pihaknya akan mengembalikan fungsinya sebagai lahan lindung produktif.

Seperti diketahui, sepanjang 2013 lalu, Pemkab Bogor telah membongkar 231 dari total 800 vila ilegal dan berdiri diatas tanah negara di kawasan Puncak. (wid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com