JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 5.800 penghuni panti yang tersebar di 27 panti sosial di Jakarta diikutkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Setiap panti sosial juga akan dilengkapi klinik kesehatan untuk memotong jalur rujukan.

Pemberian kartu JKN bagi para penghuni panti ini sekaligus mengurangi beban birokrasi. Sejak Januari, selama transisi semua jenis jaminan kesehatan beralih ke JKN. Setiap penghuni panti yang membutuhkan pengobatan harus dilengkapi nota dinas dari Kepala Dinas Sosial DKI agar memperoleh pelayanan kesehatan gratis.

Kepala Dinas Sosial DKI Masrokhan, Kamis (24/4), mengatakan, hanya tinggal 72 penghuni panti yang belum memperoleh kartu JKN karena masih ada masalah administrasi. ”Semua penghuni panti akan dilengkapi JKN. Penghuni yang baru masuk panti juga akan langsung didata dan dilengkapi dengan JKN.”

Gangguan jiwa

Perubahan ini, menurut Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi DKI Supeno, justru memperpanjang rantai pengobatan karena harus lewat rujukan puskesmas setempat. Sebaliknya, saat masih menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), penghuni panti yang sakit dapat langsung diperiksakan ke rumah sakit.

Pihak panti sosial sangat membutuhkan akses langsung ke rumah sakit bagi penghuni. Sebab, dari total 5.872 penghuni panti sosial di seluruh Jakarta saat ini, sebanyak 2.231 orang adalah penderita gangguan jiwa.

”Dengan kondisi gangguan jiwa, mereka membutuhkan penanganan medis segera jika menderita penyakit fisik. Jadi tidak hanya masalah kejiwaan yang ditangani. Penyakit fisik yang mereka derita, kan, juga perlu penanganan,” kata Supeno.

Dalam upaya memangkas jalur birokrasi, setiap panti sosial di Jakarta menyediakan pelayanan medis berupa kunjungan dokter ke panti secara rutin. ”Dokter dari puskesmas terdekat datang berkunjung setiap hari ke panti. Dokter spesialis dijadwalkan datang sekali seminggu, terutama untuk panti sosial gangguan jiwa, lanjut usia, dan anak-anak,” kata Supeno.

Sejak kemarin, lanjut Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan DKI John Marbun, sudah ada empat panti sosial yang dilengkapi klinik. Keempat klinik itu adalah Panti Laras Cengkareng, Cipayung, Ceger, dan Daan Mogot. Keempat panti itu adalah panti bagi warga yang menderita gangguan jiwa.

Khusus bagi penghuni panti penderita gangguan jiwa, kata John, Pemerintah Provinsi DKI juga telah menambah anggaran obat-obatan bagi mereka. Sebab, JKN hanya menjangkau 70 persen dari seluruh jenis obat bagi penderita gangguan jiwa.

”Ada beberapa obat anti-depresan yang tidak ditunjang oleh JKN sehingga perlu dibiayai oleh Pemprov DKI. Kami sudah anggarkan untuk itu,” katanya.

Kepesertaan JKN bagi penghuni panti ini akan dievaluasi setiap bulan. Penghuni yang tinggal di panti kurang dari satu bulan hanya dijamin BPJS selama tiga bulan. Kepesertaannya dibatasi karena terkait dengan premi JKN yang harus dibayar setiap bulan. (MDN)