"Untuk korban JIS, bentuk perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, yaitu pendampingan dalam semua proses peradilan dan bantuan psikologis bagi korban," kata Ketua LPSK Edwin Partogi melalui pesan singkat, Selasa (29/4/2014).
TH mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK pada Selasa (22/4/2014). Menurut Edwin, untuk penempatan di rumah aman, korban JIS belum membutuhkan hal tersebut.
"Penempatan di rumah aman hanya untuk terlindung yang mengalami ancaman nyata terkait keselamatan jiwanya," kata Edwin.
Ia menambahkan, LPSK butuh waktu seminggu untuk mengambil keputusan tersebut. Dalam jangka seminggu tersebut, LPSK menelaah kembali pentingnya keterangan-keterangan yang akan diberikan TH serta ancaman yang mungkin akan diterimanya.
Selain itu, LPSK juga mengecek rekam medis, psikologis, dan track record pihak terlindung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.