"Secara PP (Peraturan Pemerintah) itu Plt. Kalau cuti yang pendek-pendek baru Plh. Dalam PP itu mengatur apabila seorang kepala daerah mencalonkan diri sebagai presiden, dia tidak perlu mundur. Tapi dia harus mengambil cuti panjang. Nah, ketika itu dilakukan, maka keputusan strategis dan non-strategis diserahkan kepada wakilnya yang akan berperan sebagai Plt," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Basuki lalu mencontohkan beberapa pejabat yang saat ini sedang menjabat sebagai Plt. Salah satunya adalah Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yang memegang jabatan sebagai Plt Gubernur Banten sehubungan dengan non-aktifnya Ratu Atut Chosiyah yang sedang menjalani proses peradilan.
"Sama seperti kepala daerah di kabupaten atau provinsi baru hasil pemekaran, atau kalau ada kegagalan pilkada, sehingga masa jabatan kepala daerahnya sudah lewat, maka Mendagri menunjuk seorang PNS untuk jadi Plt," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu.
Sebelumnya, Made mengatakan, posisi Basuki ketika menggantikan Jokowi adalah Plh Gubernur, bukan Plt Gubernur. Menurutnya, seorang menjabat Plh ketika pejabat terdahulunya berhalangan sementara atau cuti, sementara Plt berhalangan tetap. Jokowi, kata Made, berhalangan sementara lantaran ia ingin fokus pada Pemilu Presiden 2014. Hanya Plt yang dapat mengambil keputusan strategis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.