Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Odong-odong Tolak Larangan Beroperasi di Kampung

Kompas.com - 08/05/2014, 16:30 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengemudi odong-odong menyatakan tidak setuju bila odong-odong dilarang untuk beroperasi. Menurut mereka odong-odong adalag hiburan bagi para warga.

Effendi (50), salah satu pengemudi odong-odong mengatakan, pelarangan odong-odong tidak adil. Menurut dia selama ini dia hanya beroperasi di sekitar kampus, tidak pernah turun ke jalan raya.

"Enggak adil banget kalau sampai dilarang, padahal ini kan lahan mencari rejeki," ujarnya saat ditemui di Kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/5/2014).

Effendi menuturkan selama mengemudikan odong-odong, ia tidak pernah sampai ke jalan utama, karena sudah diingatkan oleh pemilik odong-odong supaya beroperasi di jalan kampung saja. Oleh karena itu, ia menyesalkan adanya razia odong-odong yang dilakukan di jalan kampung.

Hal senada juga diungkapkan Joni (38), pengemudi odong-odong lainnya. Dia menjadi penarik odong-odong untuk menafkahi istri dan tiga anaknya yang tinggal di Ponorogo, Jawa Timur.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi akan menindak tegas odong-odong yang masih bandel beroperasi di jalan kampung, perumahan, apalagi di jalan raya.

Nantinya, pengemudi odong-odong yang terjaring razia tidak hanya harus merelakan odong-odongnya dikandangkan atau bahkan diurai. Mereka juga akan dijerat dengan berbagai pasal berlapis sesuai dengan UU Lalu Lintas No 22/2009.

Beberapa pasal yang akan disangkakan kepada pengemudi odong-odong yakni Pasal 208 UU Lalu Lintas. Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 Ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan.

Pasal lain yang bisa menjerat odong-odong adalah Pasal 280 dan Pasal 289 karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada.

Pasal 380 tentang perlengkapan kendaraan bermotor  yang tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com