"Terdakwa dikenakan pidana penjara tiga tahun. Denda Rp 50 juta. Terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Ketua Prim Haryadi, di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).
Saat itu juga, Hercules menyatakan banding atas vonis yang diberikan hakim. "Kita menerima putusan ini, dengan syarat, kita banding. Putusan ini tidak sesuai dengan fakta," ujar Hercules.
Jaksa penuntut umum tidak menerima pengajuan banding Hercules. Jaksa penuntut masih menimbang-nimbang permintaan banding yang diajukan.
"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas banding," kata Prim.
Prim menegaskan, karena terdakwa mengajukan banding, putusan pada pengadilan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hercules didakwa dengan Pasal 362 Ayat 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia ditangkap pada 3 Agustus 2013 terkait kasus pemerasan dan pencucian uang. Hercules diduga melakukan pencucian uang, lalu mengaburkan asal usul harta benda tersebut. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, dia telah memeras lebih kurang Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.