“Kedatangan kami adalah untuk meminta Pemerintah khususnya Disnaker untuk memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan antara pengusaha dengan buruh. Seperti yang terjadi saat ini ratusan karyawan di perusahaan tempat kami bekerja dipecat,” ujar koordinator aksi, Heru Perdianto di Balai Patriot Kota Bekasi, Selasa (13/05/2014).
Heru mengatakan, PT Indo Mitra Pratama telah melanggar UU No 21 Tahun 2000 Pasal 28 tentang perlindungan hak berorganisasi para buruh. Menurut Heru, para buruh sempat dilarang bergabung dalam perserikatan buruh.
Pada aksi tersebut, buruh menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mereka meminta perusahaan memperkerjakan kembali karyawan yang telah dipecat. Kedua, pernyataan penolakan terhadap mutasi 17 karyawan.
Ketiga, membatalkan sistem harian lepas di perusahaan dan menggantinya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Keempat, menuntut upah minimum Kota Bekasi agar sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Banarat. Kelima, menjalankan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Mengomentari aksi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Abdul Iman mengatakan akan menindaklanjuti aduan para buruh tersebut. Pihaknya akan segera melakukan rapat untuk memanggil perusahaan yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.