Pernyataan itu disampaikan Basuki seusai mendengar tuntutan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus bertanggung jawab atas kasus itu. Tuntutan ini disampaikan bersamaan dengan upaya Jokowi, yang merupakan bakal calon presiden PDI-Perjuangan, untuk memenangi Pemilu Presiden 2014.
"Dipolitisir itu. Misalnya, ada pegawai kamu belanja sesuatu, kamu yang pesanin untuk membeli yang bagus. Terus pegawai curangi kamu, ternyata dibeli barang yang jelek, masa kamu yang ditangkap," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Seharusnya, menurut dia, Jokowi marah karena PNS Dinas Perhubungan DKI telah membohongi dirinya. Padahal, Jokowi dan Basuki telah menetapkan standar yang ada, tetapi Dishub justru membeli di luar standar yang ada. Basuki juga mengatakan, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Dradjat Adhyaksa harus bertanggung jawab atas standardisasi yang diberikan Jokowi-Basuki.
Meski mengaku siap menjadi saksi oleh Kejagung, Basuki merasa tidak memiliki kompetensi perihal tersebut. Sebab, instansi yang lebih mengetahui dan berkompeten menjawab permasalahan itu adalah Inspektorat DKI.
"Kita jadi saksi mau jawab apa? Inspektorat yang lebih mengerti, kita enggak tahu teknisnya," kata Basuki.
Atas penetapan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka, Basuki mengaku lebih menyerahkannya kepada hukum yang berlaku. "Masih ada proses hukum selanjutnya, tunggu saja, karena kita tidak mau mencampuri urusan hukum," kata Basuki.
Sekadar informasi, sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Kejagung juga menetapkan tersangka lain selain Pristono.
Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.
Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014, sementara pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.