"Kami sudah minta BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Kalau memang dia (Pristono) minta bantuan hukum, kita kasih dari Biro Hukum," ujar Basuki di Wihara Ekayana Arama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (15/5/2014) siang.
Pertimbangan pemberian bantuan hukum itu, lanjut pria yang akrab disapa Ahok itu, semua pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut proses hukum harus diberi bantuan hukum. "Itu alasan prosedural saja, dibantu," lanjutnya.
Ahok sempat bercanda dengan wartawan soal pemberitaan tentang Udar Pristono yang telah dimuat media massa. "Lu pada (wartawan) itu kayaknya dendam amat sih sama Pak Pris," ujar Ahok seraya tertawa.
Ahok pun menyindir pernyataan Pristono di media massa tentang pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang hanya menjalankan perintah dari gubernur. Oleh sebab itu, dirinya merasa tidak bersalah karena pengadaan barang telah sesuai Perpres soal pengadaan barang dan jasa.
"Ya memang gubernur perintahkan untuk beli bus. Tapi gubernur tidak pernah suruh bus itu di-mark up harganya, itu masalahnya,"ujar Basuki.
Pristono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan BKTB pada tahun 2013 lalu. Bersama Pristono, Kejagung juga menetapkan Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi(BPPT), sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan pertama, Kejagung menetapkan Drajad Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bus, peremajaan angkutan umum reguler, dan armada bus transjakarta; dan Setyo Tugu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI, sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.