Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa-Mahasiswi dengan "Giving Back" Ratusan Juta...

Kompas.com - 22/05/2014, 08:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme bantuan dana pendidikan di perguruan tinggi ini bisa dibilang jarang terdengar. Mahasiswa-mahasiswinya, diongkosi biaya kuliah secara gratis tetapi harus mengembalikannya suatu saat kelak bila sudah mendapat kerja.

Biaya yang harus dikembalikan atau dikenal dengan istilah "giving back" itu, boleh dibilang tak sedikit. Maklum, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Adalah lembaga pendidikan di bawah Putra Sampoerna Foundation (PSF) yakni Akademi Siswa Bangsa Internasional (ASBI) dan Universitas Siswa Bangsa Internasional (USBI) yang menjalankan mekanisme tersebut. Kabar ini sudah beredar di dunia maya, oleh penulis anonim sampai di jejaring sosial Kaskus, juga di pemberitaan media nasional.

Sekilas dari judulnya pun menggelitik, "Geger Putera Sampoerna Foundation (1): Kisah lulusan yang ternyata menanggung utang Rp 800 juta!". Tulisan ini dimuat pada situs simomot.com.

Kompas.com mencoba mencari kebenaran mengenai hal tersebut, Rabu (21/5/2014), dengan mengunjungi USBI, perguruan tinggi PSF di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan. Situasi kampus tak ramai dengan mahasiswa, lantaran tengah libur semester.

Beberapa mahasiswa yang ditemui, mengakui bahwa "giving back" itu ada. Salah satunya diungkapkan mahasiswa USBI, yakni S (22). Ia mengatakan, hal itu semacam kontrak dari mahasiswa dengan pihak kampus.

"Kalau menurut saya, itu kontraknya bukan kayak punya status hukum, itu kayak giving back aja. As long as kita mampu, kita enggak dipaksain," kata S, saat berbincang dengan Kompas.com, di lingkungan kampus, Rabu (21/5/2014).

S mengatakan, bantuan dana pendidikan itu, sejak awal sudah disosialisasikan kepada calon mahasiswa perguruan tinggi itu. "Kontrak" ini, lanjutnya, pun atas sepengetahuan orangtua calon mahasiswa yang hadir.

"Iya harus, kontrak harus dilihat orangtua," ujarnya.

S mengatakan, selama berkuliah, dirinya tidak dibebani biaya apapun. Selain itu, nilai uang yang mesti dikembalikan, menurutnya berbeda antar mahasiswa. Tergantung fakultas yang dipilih, background ekonomi keluarga, dan fasilitas yang diterima.

"Nominalnya beda-beda per fakultas," ujar S.

Berapa "giving back" yang mesti dia bayar?

"Saya 200 juta," ujar S.

Kendati demikian, S mengaku tidak merasa terbebani dengan angka ratusan juta itu. Pun, ketika ditanya apakah akan membebani bila setelah bekerja gajinya akan dipotong untuk membayar.

"Misalnya gaji saya di atas UMR, lima juta, kalaupun dipotong, taruhlah lima persen gaji saya, enggak apa-apa. Nominal enggak jadi masalah. Selama benefitnya setara," ujar S.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com