Kepala Polresta Bekasi Kombes Polisi Priyo Widyanto mengatakan, surat penetapan status tersangka itu dikeluarkan hari ini.
"Unsurnya sudah kuat untuk menetapkan dirinya (Dea Mirella) sebagai tersangka. Setelah sebelumnya kami periksa dia sebagai saksi sebanyak dua kali," ujar Priyo setelah acara serah terima Tol Bekasi Barat baru di Bekasi Selatan, Jumat (30/5/2014).
Menurut Priyo, Dea Mirella terbukti telah menjual mobil milik mantan suaminya. Setelah itu, hasil dari penjualan mobil tersebut digunakan oleh Dea untuk memenuhi keperluan hidupnya.
Atas kasus ini, Priyo mengatakan bahwa Dea Mirella akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Dea terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Eel Ritonga melaporkan mantan istrinya, Dea Mirella, dengan tuduhan penggelapan mobil Honda CR-V dengan nomor polisi B1101 EL. Mobil tersebut telah dijual oleh Dea Mirella. Padahal mobil tersebut adalah mobil warisan keluarga Eel Ritonga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.