"KPAI mendesak Polda Metro agar segera menuntaskan fact finding kasus kekerasan seksual di JIS, mendalami keterlibatan di luar tenaga kebersihan," kata Komisioner KPAI Susanto kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2014).
Selain itu, KPAI juga akan meminta Kemenhuk HAM (Kementerian Hukum dan HAM) agar berkoordinasi dengan Polri sebelum melakukan deportasi kepada 26 guru di JIS.
"Jangan sampai yang bersangkutan dideportasi, tetapi 'pendalaman kasusnya' masih berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhuk dan HAM berencana mendeportasi 26 guru di JIS karena dugaan pelanggaran pemalsuan izin tinggal. Sikap Kemenhuk dan HAM tersebut diapresiasi oleh KPAI dan mendorong agar kasus kekerasan seksual di JIS segera dituntaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.