"Saya kira itu hak dia untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh, apakah dari kita sendiri atau dari kalangan lain. Nanti saksi yang meringankan, silakan saja diadukan, nanti lihat tentang penyidikan," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Kamis (5/6/2014).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Pristono berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. "Kami enggak ada kepentingan lain selain penegakan hukum," ujarnya.
Basrief menegaskan, pihaknya tidak mau mendengar suara di luar. "Saya akan gunakan apa yang ada di BAP. Kita ini penegak hukum. Apapun keterangan yang diberikan, itu yang dikembangkan," katanya lagi.
Menurut Basrief, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang sudah menjadi tersangka pada pemeriksaan sebelumnya, belum masuk pada substansi kasus.
"Masih masuk pada tupoksi dan MoU, belum masuk batas itu. Sementara saksi lain tetap dilakukan pemeriksaan. Kami enggak ada kepentingan lain selain penegakan hukum," ucap Basrief lagi.
Sedang soal tudingan pihak Pristono bahwa penyidik Kejaksaan Agung mengubah BAP, dengan tegas Basrief menepisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.