"ISS punya standar bagus dalam pengertian kami. Waktu itu kami berharap ISS mengambil tanggung jawab dalam masalah ini tetapi JIS seperti ditinggal sendiri," kata Kuasa Hukum JIS Harry Ponto di Kompleks JIS, Pondok Indah, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Menurut dia, pihak JIS sudah melakukan pertemuan dengan PT ISS sebanyak tiga kali ."Tetapi tidak ada tanda-tanda dan respon dari ISS. Untuk itu kami lakukan somasi kepada ISS," sambungnya.
Somasi tersebut, kata Harry, dikirimkan pada Kamis, 5 Juni pekan lalu. JIS menuntut ISS harus bertanggung jawab karena kejahatan seksual tersebut diduga dilakukan oleh karyawan-karyawannya.
"Kami berikan mereka tujuh hari untuk menjawab somasi tersebut. Kami masih menunggu jawaban mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, JIS memutuskan kerja sama dengan PT ISS sebagai penyedia tenaga cleaning service di sekolah tersebut. Pasalnya, enam orang pegawai PT ISS diduga melakukan kejahatan seksual terhadap AK. Kasus ini masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.