Pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro, mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (2/7/2014) pekan depan. Dia mengaku belum selesai membuat materi pembelaan Dul.
"Hari ini seharusnya mendengar pembelaan dari saya dan Dul. Namun, karena saya belum siap, ditunda sampai minggu depan," kata Lydia, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu siang.
Menurut Lydia, ketidaksiapan ini berkaitan dengan penyesuaian pada dua Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru. Selain itu, materi pembelaan yang perlu disusun cukup banyak.
"Saya membuat pembelaan secara tertulis. Untuk perkara ini saya kira karena cukup banyak, sekitar 70 sampai 80 halaman," ujar Lydia.
Dalam persidangan sebelumnya, Dul dituntut dua tahun masa percobaan. Dengan tuntutan ini, Dul baru akan menjalani penahanan apabila melakukan kesalahan selama masa percobaan tersebut.
Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi yang menewaskan tujuh orang. Dul didakwa tiga pasal kumulatif, yakni Pasal 310 Ayat 4, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 310 Ayat 1. Ancaman pidana dalam pasal ini maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.