Pembongkaran tersebut terkait pembebasan lahan untuk pembangunan proyek MRT (mass rapid transit).
"Sebenarnya, ada 68 rumah yang harus dibongkar, tetapi 30 rumah belum bisa dibongkar karena masih bermasalah soal ganti rugi dan kepemilikan lahan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi di lokasi pembongkaran, Kamis (26/6/2014).
Kukuh menambahkan, 30 rumah yang dibongkar tersebut terletak di sepanjang jalan antara terminal Lebak Bulus dan perempatan Pasar Jumat. Tidak ada warga yang menolak pembongkaran tersebut, kata Kukuh.
Menurut salah seorang warga, ganti rugi lahan memang sudah diberikan sejak lebih kurang setahun lalu. Ganti rugi yang diterima warga sesuai NJOP yang berlaku, yaitu sekitar Rp 4-6 juta per meter persegi.
Meskipun ganti rugi sudah diterima sejak lama, berdasarkan pantauan Kompas.com, ada warga korban pembebasan lahan yang baru pindah hari ini ketika rumah akan dibongkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.